Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025

A. JADWAL PELAKSANAAN

16 - 10
Mei - Juni 2024
Sosialisasi
11 - 14
Juni 2024
Pendaftaran
15
Juni 2024
Seleksi

(Verifikasi, Analisis & Pemeringkatan)

18
Juni 2024
Pengumuman
18-19
Juni 2024
Masa Sanggah
24 - 26
Juni 2024
Daftar Ulang
22
Juli 2024
Awal Tahun Pelajaran

B. JALUR PENDAFTARAN

  • Jalur zonasi kombinasi Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah dan luar Kabupaten.
  • Peserta didik yang berdomisili satu RT dengan sekolah yang dituju, langsung diterima, selebihnya diperingkat berdasar nilai.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Dalam kondisi khusus, Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Ketentuan domisili berlaku juga untuk peserta didik yang berasal dari pondok pesantren atau panti asuhan berdasar tempat pondok pesantren atau panti asuhan.
  • Nilai yang dipergunakan dalam PPDB Jalur ini:
    • akumulasi (jumlah) rata-rata nilai rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu); dan
    • hasil kejuaraan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat distrik/ sub rayon, kecamatan (dalam Daerah).
  • Bobot nilai rapor dapat mempertimbangkan hasil Asesmen Nasional.
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
    Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya.
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Selain ketentuan tersebut peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT)
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Wonogiri sekolah yang bersangkutan.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Daya tampung perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan sekolah yang bersangkutan.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah Kabupaten sekolah yang bersangkutan.

C. KUOTA

Zonasi kombinasi prestasi : 199 Siswa

Afirmasi : 37 Siswa

Perpindahan tugas orang tua/wali : 12 Siswa

TOTAL KUOTA : 248 Siswa

D. DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan SD/sederajad.

Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur zonasi kombinasi prestasi:

  1. Ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan;
  2. Akta kelahiran; dan
  3. Kartu keluarga (KK) bagi yang berdomisili satu RT dengan SMPN 1 Purwantoro;
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon yang dari berasal dari SD sederajad luar Kabupaten.

Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur afirmasi:

  1. Ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan SD/sederajad;
  2. Akta kelahiran;
  3. Kartu keluarga (KK); dan
  4. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya.
  5. Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon yang dari berasal dari SD sederajad luar Kabupaten.
  6. Wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah

Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur perpindahan tugas orang tua:

  1. Ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan SD/sederajad;
  2. Akta kelahiran;
  3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  4. Kartu keluarga (KK); dan
  5. Surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan
  6. Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon yang dari berasal dari SD sederajad luar Kabupaten.

E. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti;
  2. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online (http://wonogiri.ppdb-smart.net);
  3. Calon peserta didik baru melakukan aktivasi/ membuat akun untuk pendaftaran PPDB secara daring;
  4. Calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen yang diperpersyaratkan;
  5. Calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tujuan urut sesuai prioritas pilihan;
  6. Calon peserta didik baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran;
  7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring;
  8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs PPDB daring http://wonogiri.ppdb-smart.net);
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.

F. DOKUMEN YANG PERLU DIUNGGAH

Jalur zonasi kombinasi Prestasi:

  1. Khusus Peserta yang berdomisili satu RT dengan alamat sekolah yang dituju mengunggah kartu keluarga (KK).
  2. Peserta yang berdomisili di luar RT alamat sekolah yang dituju mengunggah Piagam Penghargaan atau sertifikat kejuaraan (jika memiliki);
  3. Peserta dari luar Kabupaten Wonogiri mengunggah Nilai rata-rata 5 semester (kelas IV semester 1 sampai kelas VI semester 1) SD sederajad;

Jalur afirmasi:

Peserta yang sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial tidak perlu unggah dokumen, peserta yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jalur perpindahan tugas orang tua:

Dokumen yang diunggah surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

G. SELEKSI

  1. Bila pendaftar kurang atau sama dengan kuota: SEMUA DITERIMA
  2. Bila Pendaftar semua jalur melebihi kuota diseleksi berdasar NILAI

Seleksi jalur Zonasi kombinasi Prestasi

  1. Peserta Didik yang domisilinya SATU RT dengan sekolah yang dituju: LANGSUNG DITERIMA
  2. Apabila pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    • Pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
    • Nilai dan / Prestasi
    • Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)

Seleksi Jalur Afirmasi

Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

    1. pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
    2. Nilai dan / Prestasi
    3. Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)

Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur perpindahan orang tua/wali melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

    1. pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
    2. Nilai dan atau Prestasi;
    3. Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)

H. KETENTUAN NILAI DAN PRESTASI

  1.  Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan seleksi terdiri:
    1. Nilai rapor; dan
    2. Nilai prestasi kejuaraan.
    3. Bobot % nilai rapor dapat mempertimbangkan nilai AN dan/ Akreditasi Sekolah
  2. Ketentuan tentang nilai rapor:
    1. Nilai rapor adalah jumlah rata-rata nilai rapor dari kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) SD atau yang sederajat;
    2. Nilai rapor dimaksud pada huruf a adalah rata-rata semua mata pelajaran;
    3. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan; dan
    4. Nilai rapor dalam skala 0-100 dengan pembulatan sampai dua angka dibelakang koma (contoh 86,54).
  3. Ketentuan bobot konversi nilai rapor berdasan ANBK
    1. Calon Peserta dari Satuan Pendidikan dalam Kabupaten Wonogiri, bobot nilai rapor mempertimbangkan
      hasil ANBK.
    2. Nilai ANBK adalah capaian nilai ANBK Satuan Pendidikan pada saat peserta didik duduk di kelas V SD
    3. Pembobotan konversi nilai rapor dilakukan oleh panitia Kabupaten.
    4. Bobot Konversi Nilai Rapor terhadap hasil ANBK adalah sebagai berikut:

Ketentuan tentang nilai prestasi kejuaraan:

Nilai prestasi kejuaraan diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan:

    • linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota dan/atau lembaga/instansi Iain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
    • nilai prestasi kejuaraan diambil dari prestasi dengan nilai tertinggi yang dimiliki oleh peserta didik;
    • bukti prestasi kejuaraan yang dimiliki oleh peserta didik adalah sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan;
    • dan
      prestasi kejuaraan diambil dari event, lomba, kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang dimiliki oleh peserta didik.

Jenis kejuaraan

  • bidang akademik meliputi kejuaraan lomba mata pelajaran (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional antara lain Kompetisi Sains Nasional (KSN), siswa berprestasi;
  • bidang olahraga meliputi cabang olahraga yang dilombakan pada Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan lomba olahraga lain yang sejenis;
  • bidang kesenian meliputi lomba kesenian yang dikemas dalam Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (MAPSI) dan lomba seni lain yang sejenis;dan
  • bidang pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan lainnya meliputi lomba yang dilaksanakan berjenjang dari sekolah, kecamatan, kabupaten dan seterusnya.

Nilai prestasi kejuaraan:

Rumus penentuan peringkat seleksi :

NA = A (n) + B

    • NA = Jumlah Nilai Akhir
    • A = Jumlah Rata-rata nilai rapor SD kelas IV, V , dan VI semester 1 (satu)
    • B = Nilai bonus prestasi hasil kejuaraan dan/atau penghargaan
    • n = Koofisien Bobot Konversi Nilai Rapor (%)