(Verifikasi, Analisis & Pemeringkatan)
Zonasi kombinasi prestasi : 199 Siswa
Afirmasi : 37 Siswa
Perpindahan tugas orang tua/wali : 12 Siswa
TOTAL KUOTA : 248 Siswa
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur zonasi kombinasi prestasi:
Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur afirmasi:
Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur perpindahan tugas orang tua:
Jalur zonasi kombinasi Prestasi:
Jalur afirmasi:
Peserta yang sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial tidak perlu unggah dokumen, peserta yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jalur perpindahan tugas orang tua:
Dokumen yang diunggah surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Seleksi jalur Zonasi kombinasi Prestasi
Seleksi Jalur Afirmasi
Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur perpindahan orang tua/wali melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Ketentuan tentang nilai prestasi kejuaraan:
Nilai prestasi kejuaraan diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan:
Jenis kejuaraan
Nilai prestasi kejuaraan:
Rumus penentuan peringkat seleksi :
NA = A (n) + B