FAQ & Layanan Sekolah - Komponen Profesional

FAQ & Layanan Sekolah

Silakan klik kategori layanan di bawah ini untuk melihat pertanyaan umum.

Semua Layanan
Ekstrakurikuler
Perpustakaan
Layanan UKS
Bimbingan Konseling
Mutasi Siswa
Layanan Legalisir
Layanan Pengaduan
Ekstrakurikuler wajib bagi seluruh siswa adalah Pramuka. Sementara itu, untuk ekstrakurikuler pilihan meliputi bidang olahraga (Basket, Futsal, Voli), seni (Tari, Paduan Suara, Teater), akademis (KIR, English Club), dan keterampilan (PMR, Jurnalistik).
Pendaftaran ekstrakurikuler pilihan dilakukan setiap awal semester baru melalui pengisian formulir pendaftaran yang dibagikan oleh Pembina OSIS/Ekstrakurikuler, baik secara fisik maupun melalui tautan Google Form resmi sekolah.
Perpustakaan buka setiap hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB. Perpustakaan tutup pada jam pelajaran kecuali mendapat izin tertulis dari guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Semua siswa diperbolehkan meminjam maksimal 2 buku bacaan (non-paket) dalam kurun waktu 1 minggu. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi edukatif atau denda sesuai tata tertib perpustakaan.
Segera laporkan kondisi kesehatanmu kepada guru yang sedang mengajar di kelas untuk meminta surat izin menuju ruang UKS. Petugas UKS akan memeriksa gejala ringannya dan mengarahkanmu untuk istirahat.
UKS hanya menangani pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan keluhan ringan. Untuk kasus darurat medis serius, pihak sekolah akan segera mengontak orang tua kandung/wali murid dan merujuk siswa ke Puskesmas/Rumah Sakit terdekat.
Tentu tidak. Guru BK siap melayani semua siswa untuk konsultasi pemetaan karir masa depan, keluhan/kesulitan belajar, hingga curhat urusan pribadi dan sosial. Ruang BK dipastikan aman, nyaman, serta rahasia.
Syarat utamanya adalah tersedianya kuota/bangku kosong di kelas yang dituju, surat permohonan dari orang tua, surat keterangan pindah dari sekolah asal yang disahkan Dinas Pendidikan setempat, serta kelengkapan fotokopi nilai rapor.
Pemohon diwajibkan membawa Dokumen Asli (Ijazah/SKHU/Rapor) sebagai bukti validasi fisik, beserta fotokopi dokumen tersebut (maksimal 5 lembar). Layanan ini gratis dan dapat diproses di ruang Tata Usaha.
Sekolah sangat menjaga ketat kerahasiaan pelapor kasus bullying. Kamu bisa melapor langsung ke guru BK, memasukkan laporan tertulis ke kotak pengaduan, atau melalui sistem pesan aduan online sekolah. Satgas Anti-Perundungan akan langsung memprosesnya dengan aman.