Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

A. JADWAL PELAKSANAAN

04 Mei -
06 Juni 2026
Sosialisasi
08 - 11
Juni 2026
Pendaftaran
12
Juni 2026
Seleksi

(Verifikasi, Analisis & Pemeringkatan)

15
Juni 2026
Pengumuman
17-18
Juni 2026
Masa Sanggah
19 - 20
Juni 2026
Daftar Ulang
13
Juli 2026
Awal Tahun Pelajaran

B. JALUR PENDAFTARAN

  • SPMB melalui jalur domisili diperuntukkan bagi murid baru yang berdomisili di dalam satu Rukun Tangga (RT) dan Rukun Tangga (RT) yang berbatasan  dengan alamat sekolah (Jenjang SMP)
  • Penetapan wilayah Domisili SPMB ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Wonogiri
    a. RT 01 RW 03 Bangsri Purwantoro
    b. RT 01 RW 04 Purwantoro
    c. RT 01 RW 05 Purwantoro
    d. RT 01 RW 02 Bangsri
    e. RT 02 RW 02 Bangsri
    f.  RT 03 RW 02 Bangsri
    g. RT 02 RW 03 Bangsri
    h. RT 03 RW 03 Bangsri
    i.  RT 01 RW 04 Bangsri
  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  2. Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan murid baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah antara lain:
    a. Kartu Indonesia Pintar (KIP),
    b. Program Keluarga Harapan (PKH),
    c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
    d. Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan/atau
    e. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 s.d desil 4 dan/atau sejenisnya.
  • Diperuntukkan bagi calon Murid Baru yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
  • Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk seleksi SPMB SMP jalur prestasi, terdiri:
    a. Nilai Rapor
    b. TKA; dan
    c. Nilai Prestasi Kejuaraan
  • Rumus penentuan peringkat seleksi jalur Prestasi:
    NA = A + B + C
    NA = Jumlah Nilai Akhir
    A = Nilai Rapor
    B = Nilai Tes Kemampuan Akademik
    C = Nilai Bonus Prestasi Hasil Kejuaraan dan/atau Penghargaan
  • Diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar
  • Mutasi orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali.
  • Daya tampung Mutasi orang tua/wali dapat digunakan untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah yang bersangkutan.
  • Calon Murid Baru yang masuk melalui mutasi orang tua/wali merupakan calon murid baru dengan KK luar Daerah 

C. DAYA TAMPUNG

  • Afirmasi (20%)      : 51

  • Domisili (40%)       : 102

  • Mutasi (5%)            : 13

  • Prestasi (35%)       : 90

       Total Daya Tampung : 256 MURID

D. DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN

  1. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
  2. Akta kelahiran (berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Nilai Rapor
  5. Nilai TKA
  6. Piagam/sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akdemik maupun non akademik (bila memiliki)
  7. Bagi calon murid baru jalur Afirmasi terdaftar dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, menyiapkan:
    a. Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
    b. Program Keluarga Harapan (PKH); atau
    c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
    d. Kartu Perlindungan Sosial (KPS); atau
    e. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); dan/ atau
    f. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan/ atau sejenisnya.
  8. Bagi calon murid baru jalur Mutasi menyiapkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali
  9. Bagi calon murid baru yang merupakan anak Guru menyiapkan surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan

E. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon murid baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti;
  2. Calon murid baru mengakses laman situs SPMB Online (http://wonogiri.spmb-smart.net);
  3. Calon murid baru melakukan aktivasi/ membuat akun untuk pendaftaran SPMB secara daring;
  4. Calon murid baru mengunggah / upload dokumen yang diperpersyaratkan;
  5. Calon murid baru mengisi formulir (daring) dan memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tujuan urut sesuai prioritas pilihan;
  6. Calon murid baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran;
  7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring;
  8. Calon murid baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs SPMB daring http://wonogiri.spmb-smart.net);
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi SPMB dengan nomor peserta SPMB.

G. SELEKSI

  1. Apabila jumlah pendaftar dalam satu Satuan Pendidikan kurang atau sama dengan Daya Tampung maka calon Murid Baru DITERIMA SEMUA
  2. Apabila pendaftar di suatu Satuan Pendidikan Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi orang tua/wali murid melebihi Daya Tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    a. Pilihan Satuan Pendidikan urut dari pilihan pertama
    b. Peringkat komulatif nilai rapor, dan nilai prestasi kejuaraan; dan
    c. Usia (usia lebih tua sesuai persyaratan)

    Nilai Piagam/Sertifikat Kejuaraan

I. VIDEO TUTORIAL

TUTORIAL SPMB TERPADU SMPN 1 PURWANTORO

4 Videos