SPMB melalui jalur domisili diperuntukkan bagi murid baru yang berdomisili di dalam satu Rukun Tangga (RT) dan Rukun Tangga (RT) yang berbatasan dengan alamat sekolah (Jenjang SMP)
Penetapan wilayah Domisili SPMB ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Wonogiri a. RT 01 RW 03 Bangsri Purwantoro b. RT 01 RW 04 Purwantoro c. RT 01 RW 05 Purwantoro d. RT 01 RW 02 Bangsri e. RT 02 RW 02 Bangsri f. RT 03 RW 02 Bangsri g. RT 02 RW 03 Bangsri h. RT 03 RW 03 Bangsri i. RT 01 RW 04 Bangsri
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan murid baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah antara lain: a. Kartu Indonesia Pintar (KIP), b. Program Keluarga Harapan (PKH), c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), d. Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan/atau e. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 s.d desil 4 dan/atau sejenisnya.
Diperuntukkan bagi calon Murid Baru yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk seleksi SPMB SMP jalur prestasi, terdiri: a. Nilai Rapor b. TKA; dan c. Nilai Prestasi Kejuaraan
Rumus penentuan peringkat seleksi jalur Prestasi: NA = A + B + C NA = Jumlah Nilai Akhir A = Nilai Rapor B = Nilai Tes Kemampuan Akademik C = Nilai Bonus Prestasi Hasil Kejuaraan dan/atau Penghargaan
Diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar
Mutasi orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali.
Daya tampung Mutasi orang tua/wali dapat digunakan untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah yang bersangkutan.
Calon Murid Baru yang masuk melalui mutasi orang tua/wali merupakan calon murid baru dengan KK luar Daerah
DAFTAR ISI
C. DAYA TAMPUNG
Afirmasi (20%) : 51
Domisili (40%) : 102
Mutasi (5%) : 13
Prestasi (35%) : 90
Total Daya Tampung : 256 MURID
D. DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN
Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
Akta kelahiran (berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan)
Kartu Keluarga (KK)
Nilai Rapor
Nilai TKA
Piagam/sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akdemik maupun non akademik (bila memiliki)
Bagi calon murid baru jalur Afirmasi terdaftar dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, menyiapkan: a. Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau b. Program Keluarga Harapan (PKH); atau c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau d. Kartu Perlindungan Sosial (KPS); atau e. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); dan/ atau f. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan/ atau sejenisnya.
Bagi calon murid baru jalur Mutasi menyiapkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali
Bagi calon murid baru yang merupakan anak Guru menyiapkan surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan
E. TATA CARA PENDAFTARAN
Calon murid baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti;
Apabila jumlah pendaftar dalam satu Satuan Pendidikan kurang atau sama dengan Daya Tampung maka calon Murid Baru DITERIMA SEMUA
Apabila pendaftar di suatu Satuan Pendidikan Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi orang tua/wali murid melebihi Daya Tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. Pilihan Satuan Pendidikan urut dari pilihan pertama b. Peringkat komulatif nilai rapor, dan nilai prestasi kejuaraan; dan c. Usia (usia lebih tua sesuai persyaratan)