SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) 2025/2026

A. JADWAL PELAKSANAAN

02 - 05
Mei - Juni 2025
Sosialisasi
02 - 05
Juni 2025
Pembuatan Akun dan Pendaftaran
07
Juni 2025
Seleksi

(Verifikasi, Analisis & Pemeringkatan)

10
Juni 2025
Pengumuman
10-11
Juni 2025
Masa Sanggah
12 - 13
Juni 2025
Daftar Ulang
14
Juli 2025
Awal Tahun Pelajaran

Informasi ini disusun berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebupaten Wonogiri Nomor 86/400.3/2025 Tentang Jadwal Penerimaan Murid Baru, Bobot Nilai Rapor Berdasar Nilai Literasi dan Numerasi Hasil Asesmen Nasional (AN), Daya Tampung Sekolah dan Penetapan Domisili, serta berdasarkan Rapat Panitia SPMB SMPN 1 Purwantoro.

Panitia SMPB dalam melaksanakan tugas pendaftaran memegang teguh prinsip obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, tidak menerima gratifikasi, pungli, suap dan titipan selama proses SPMB. Pendaftaran dilaksanakan secara daring / online dengan laman situs SMPB Online Dinas. Pendaftaran tidak dipungut biaya.

B. JALUR PENDAFTARAN

  • SPMB melalui Jalur Domisili diperuntukkan bagi Murid baru yang berdomisili di dalam satu Rukun Tangga (RT) dan Rukun Tangga (RT) yang berbatasan dengan alamat Satuan Pendidikan.
  • Khusus calon Murid Baru Jalur Domisili, wajib melampirkan atau mengunggah KK.
  • Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon Murid Baru karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) atau ketua Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat, yang menerangkan bahwa calon Murid baru yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Data RT yang termasuk kategori Jalur Domisili adalah sebagai berikut :
    1. RT 01 RW 03 Bangsri Purwantoro
    2. RT 02 RW 07 Purwantoro Purwantoro
    3. RT 01 RW 05 Purwantoro Purwantoro
    4. RT 01 RW 04 Purwantoro Purwantoro
    5. RT 01 RW 02 Bangsri Purwantoro
    6. RT 02 RW 02 Bangsri Purwantoro
    7. RT 02 RW 03 Bangsri Purwantoro
    8. RT 03 RW 03 Bangsri Purwantoro
    9. RT 03 RW 02 Bangsri Purwantoro
    10. RT 01 RW 04 Bangsri Purwantoro
  • Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid Baru yang memiliki prestasi akademik dan/ atau prestasi non akademik.
  • Prestasi akademik sebagaimana dimaksud dapat berupa: nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
  • Prestasi non akademik dapat berupa prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/ atau bidang nonakademik lainnya.
  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon Murid Baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah antara Iain:
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP);
    • Program Keluarga Harapan (PKH);
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
    • Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
    • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); dan/ atau
    • Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan/ atau sejenisnya.
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pernerintah pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali calon Murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
    1. Surat keterangan penyandang disabilitas yang dikeluarkan Oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
    2. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
  • Calon Murid Baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan Murid Baru yang berdomisili di dalam wilayah Daerah.
  • Mutasi orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/ wali.
  • Calon Murid baru yang masuk melalui mutasi orang tua/wali merupakan calon Murid Baru dengan KK luar Daerah.
  • Daya Tampung mutasi orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

C. KUOTA

Pendaftaran SPMB dilaksanakan melalui empat jalur dan kuota SMPN 1 Purwantoro sebagai berikut :

Jalur Domisili : 40% , sejumlah 99 murid

Jalur Afirmasi : 20%, sejumlah 50 murid

Jalur Prestasi : 35%, sejumlah 87 murid

Jalur Mutasi : 5%, sejumlah 12 murid

Jumlah kuota SMPN 1 Purwantoro adalah 248 murid baru.

Dalam hal terdapat sisa Daya Tampung dari jalur Domisili, Afirmasi dan Mutasi dapat ditambahkan pada jalur Prestasi

Calon Murid baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran SPMB.

D. DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN

Persyaratan Calon Murid Baru kelas 7 (Tujuh) SMP :

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 01 Juli tahun berjalan; dan
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.


Dokumen Pendaftaran Jalur Domisili:

  1. Ijazah SD/ sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah lulus dan menyelesaikan kelas 6 (enam) SD sederajat.
  2. Akta kelahiran;
  3. KK bagi yang berdomisili dalam satu Rukun Tangga (RT) dan Rukun Tangga (RT) yang berbatasan dengan alamat Satuan Pendidikan yang dituju sesuai penetapan;

Dokumen Pendaftaran Jalur Prestasi:

  1. Ijazah SD/ sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah lulus dan menyelesaikan kelas 6(enam) SD sederajat;
  2. Akta kelahiran;
  3. Nilai rata-rata rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu), dan /atau nilai ujian dan piagam/ sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik (bila dimiliki);

Dokumen Pendaftaran Jalur Afirmasi:

  1. Ijazah SD/ sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah lulus dan menyelesaikan kelas 6 (enam) SD sederajat;
  2. Akta kelahiran;
  3. KK
  4. Terdaftar dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah antara lain:
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP);
    • Program Keluarga Harapan (PKH);
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
    • Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
    • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); dan/ atau
    • Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan/ atau sejenisnya.
  5. Nilai rata-rata rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu), nilai ujian tertulis, dan /atau nilai ujian dan piagam/ sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik (bila memiliki).

Dokumen Pendaftaran Jalur Mutasi Tugas Orang Tua:

  1. Ijazah SD/ sederajat atau dokumen Iain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
  2. Akta kelahiran;
  3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  4. Calon Murid baru yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan melampirkan surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang;
  5. KK; dan
  6. nilai rata-rata rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu), dan /atau nilai ujian dan piagam/ sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik (bila memiliki).

E. DOKUMEN YANG PERLU DIUNGGAH

Jalur Domisili:

  1. Dokumen :  Kartu Keluarga.


Jalur Prestasi:

  1. Piagam/ sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik (bila dimiliki);
  2. Calon Murid baru yang Satuan Pendidikan asalnya dari luar Daerah mengunggah dokumen :
    • Nilai rata-rata rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu), dan /atau nilai ujian dan piagam/ sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik (bila dimiliki)

 

Jalur Afirmasi:

  1. Calon Murid baru yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/ Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasioanl (DTSEN) dengan mengunggah dokumen :
    • Nilai rata-rata rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu), nilai ujian tertulis, dan /atau nilai ujian dan piagam/ sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik (bila memiliki).
  2. Calon Murid baru yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/ Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasioanl (DTSEN) mengunggah dokumen :
    • Nilai Rata-rata rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu), nilai ujian tertulis, dan /atau nilai ujian dan piagam/ sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik (bila memiliki).
    • Salah satu dokumen yang di miliki : KIP/ PKH/ KKS/ KPS/ DTKS/ DTSEN dan atau sejenisnya.
  3. Surat pernyataan dari orang tua/wali calon Murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.

 

Jalur Mutasi Tugas Orang Tua:

  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  2. Calon Murid baru yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan melampirkan surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang;
  3. KK; dan
  4. Nilai rata-rata rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu), dan /atau nilai ujian dan piagam/ sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik (bila memiliki).

F. PERUBAHAN JALUR / PILIHAN SPMB

  1. Calon Murid baru dapat melakukan perubahan jalur/pilihan Satuan Pendidikan setelah mendaftar dengan cara mengajukan perubahan ke Satuan Pendidikan pilihan ke 1 (satu) saat mendaftar.
  2. Kesempatan mengubah jalur/pilihan Satuan Pendidikan sebagaimana ayat (1) dilakukan satu kali dan dilakukan paling akhir 1 (satu) hari sebelum pendaftaran ditutup.

G. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon Murid baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti;
  2. Calon Murid baru mengakses laman situs SPMB Online Dinas; https://wonogiri.spmb-smart.net
  3. Calon Murid baru melakukan aktivasi/ membuat akun untuk pendaftaran SPMB secara daring;
  4. Calon Murid baru mengunggah/upload dokumen yang dipersyaratkan yang harus diunggah;
  5. Calon Murid baru mengisi formulir (daring) dan mernilih maksimal 3 (tiga) Satuan Pendidikan tujuan urut sesuai prioritas pilihan;
  6. Calon Murid baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran;
  7. Operator Satuan Pendidikan melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring;
  8. Calon Murid baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs SPMB daring Dinas; dan
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi SPMB dengan nomor peserta SPMB.

H. SELEKSI

  • Apabila jumlah pendaftar dalam satu Satuan Pendidikan kurang atau sama dengan Daya Tampung maka calon Murid baru diterima semua.
  • Apabila pendaftar di suatu Satuan Pendidikan Jalur Domisili, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi orang tual wali Murid melebihi Daya Tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    1. Pilihan Satuan Pendidikan urut dari pilihan pertama;
    2. Peringkat komulatif nilai rapor, dan nilai prestasi kejuaraan; dan usia (usia lebih tua sesuai persyaratan)
  • Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk seleksi SPMB SMP Jalur Prestasi terdiri:
    1. Nilai rapor; dan
    2. Nilai prestasi kejuaraan.
  • Bobot nilai rapor dapat mempertimbangkan Nilai Asesmen Nasional (AN) yang diperoleh Satuan Pendidikan
  • Ketentuan nilai rapor adalah sebagai berikut:
    1. Nilai rapor adalah rata-rata dari jumlah rata-rata nilai rapor dari kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) SE) atau yang sederajat;
    2. Rata-rata nilai rapor setiap semester sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah rata-rata semua mata pelajaran;
    3. Nilai rapor setiap mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan;
    4. Rata-rata dari jumlah rata-rata nilai rapor dari kelas IV semester 1 (satu) sarnpai dengan kelas VI semester 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada huruf a ditulis dengan pembulatan sampai dua angka dibelakang koma
  • Nilai prestasi kejuaraan diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang dişelenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi Murid, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan:
    • Linier dengan kegiatan yang dişelenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah dan/atau lembaga/instansi lain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
    • Nilai prestasi kejuaraan diambil dari prestasi dengan nilai tertinggi yang dimiliki oleh Murid;
    • Bukti prestasi kejuaraan yang dimiliki oleh Murid adalah sertifikat/ piagam penghargaan/ kejuaraan;
    • Bukti atas prestasi yang diterbitkan/ diperoleh pada jenjang dibawahnya (SD Sederajat); dan/ atau
  • prestasi kejuaraan diambil dari event, lomba, kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang dimiliki oleh Murid.
  • Jenis kejuaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    • Bidang akademik meliputi kejuaraan lomba mata pelajaran (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional antara lain kompetisi sains Nasional (KSN)/ Olimpiade Sains Nasional, siswa berprestasi, Festifal Tunas Bahasa Ibu (FTBI);
    • Bidang olahraga meliputi cabang olahraga yang dilombakan pada Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)/ Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan lomba olahraga lain yang sejenis;
    • Bidang kesenian meliputi lomba kesenian yang dikemas dalam Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N), lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (MARSI), lomba Mata Pelajaran Agama Kristen (MAPAK) dan lomba seni lain yang sejenis; dan
    • Bidang pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan lainnya meliputi lomba yang dilaksanakan berjenjang dari Satuan Pendidikan, kecamatan, kabupaten dan seterusnya.
  • Nilai prestasi kejuaraan, sebagai berikut:

I. PENGUMUMAN

Penetapan hasil seleksi SPMB dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.

Pengumuman penetapan Murid baru dilakukan melalui situs resmi SPMB Dinas atau Satuan Pendidikan

J. DAFTAR ULANG

Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di SMP Negeri 1 Purwantoro untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada SMP Negeri 1 Purwantoro dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.